SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

22/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bkn

Nomor22/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bkn
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2025
PengadilanPN_Bkn
Panjang Dokumen126.859 karakter

Amar Putusan

Anak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun di LPKA Pekanbaru.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →