22/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bkn
| Nomor | 22/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bkn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Bkn |
| Panjang Dokumen | 126.859 karakter |
Amar Putusan
Anak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun di LPKA Pekanbaru.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →