SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

22/Pid.Sus/2022/PN Kkn

Nomor22/Pid.Sus/2022/PN Kkn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Kkn
Panjang Dokumen58.819 karakter

Amar Putusan

Terdakwa SAYUN BIN LIHAN (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →