22/Pid.Sus/2023/PN Lgs
| Nomor | 22/Pid.Sus/2023/PN Lgs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lgs |
| Panjang Dokumen | 45.333 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Kekerasan terhadap anak' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp5.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →