SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

22/Pid.Sus/2023/PN Lgs

Nomor22/Pid.Sus/2023/PN Lgs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lgs
Panjang Dokumen45.333 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Kekerasan terhadap anak' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dan denda Rp5.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →