SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

22/Pid.Sus/2023/PN Mar

Nomor22/Pid.Sus/2023/PN Mar
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mar
Panjang Dokumen94.907 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Dahlan Rajamuda Alias Oyis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp100.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →