22/Pid.Sus/2023/PN Mar
| Nomor | 22/Pid.Sus/2023/PN Mar |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mar |
| Panjang Dokumen | 94.907 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Dahlan Rajamuda Alias Oyis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp100.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →