SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

22/Pid.Sus/2023/PN Skm

Nomor22/Pid.Sus/2023/PN Skm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Skm
Panjang Dokumen81.722 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memiliki/menyimpan Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →