22/Pid.Sus/2023/PN Skm
| Nomor | 22/Pid.Sus/2023/PN Skm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Skm |
| Panjang Dokumen | 81.722 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memiliki/menyimpan Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →