230/PID.SUS/2023/PT BJM
| Nomor | 230/PID.SUS/2023/PT BJM |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_BJM |
| Panjang Dokumen | 57.056 karakter |
Amar Putusan
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum, Mengubah putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor 68/Pid.Sus/2023/PN Rta tanggal 14 Agustus 2023, Menyatakan Terdakwa RIDUAN BIN JARMAN (ALM) terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →