SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

230/PID.SUS/2023/PT BJM

Nomor230/PID.SUS/2023/PT BJM
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT_BJM
Panjang Dokumen57.056 karakter

Amar Putusan

Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum, Mengubah putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor 68/Pid.Sus/2023/PN Rta tanggal 14 Agustus 2023, Menyatakan Terdakwa RIDUAN BIN JARMAN (ALM) terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →