230/PID.SUS/2023/PT PLK
| Nomor | 230/PID.SUS/2023/PT PLK |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_PLK |
| Panjang Dokumen | 60.868 karakter |
Amar Putusan
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum, mengubah putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →