230/Pid.B/2023/PN Sbw
| Nomor | 230/Pid.B/2023/PN Sbw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Sbw |
| Panjang Dokumen | 74.791 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa BAYU RENAS alias BAYU Ak. DARWINSYAH dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penganiayaan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →