231/Pid.Sus/2023/PN Sdw
| Nomor | 231/Pid.Sus/2023/PN Sdw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Sdw |
| Panjang Dokumen | 107.942 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Jini Anak Dari Atam terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →