SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

231/Pid.Sus/2023/PN Sdw

Nomor231/Pid.Sus/2023/PN Sdw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Sdw
Panjang Dokumen107.942 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Jini Anak Dari Atam terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →