232/PID.SUS/2023/PT PLK
| Nomor | 232/PID.SUS/2023/PT PLK |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_PLK |
| Panjang Dokumen | 89.476 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa MIRATNO ALS RATNO BIN MISRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menolak permohonan banding terdakwa.
Status: ditolak · Vonis: 15 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →