SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

232/PID.SUS/2023/PT PLK

Nomor232/PID.SUS/2023/PT PLK
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT_PLK
Panjang Dokumen89.476 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa MIRATNO ALS RATNO BIN MISRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menolak permohonan banding terdakwa.

Status: ditolak · Vonis: 15 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →