232/Pid.Sus/2023/PN Gto
| Nomor | 232/Pid.Sus/2023/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gto |
| Panjang Dokumen | 82.216 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa RJemmy Ali alias Jemmy terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak dan melawan hukum. Dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →