SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

233/PID.SUS/2023/PT PLK

Nomor233/PID.SUS/2023/PT PLK
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT_PLK
Panjang Dokumen82.875 karakter

Amar Putusan

Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum, mengubah putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 800.000.000 kepada terdakwa I dan II.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →