233/PID.SUS/2023/PT PLK
| Nomor | 233/PID.SUS/2023/PT PLK |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_PLK |
| Panjang Dokumen | 82.875 karakter |
Amar Putusan
Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum, mengubah putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 800.000.000 kepada terdakwa I dan II.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →