233/Pid.Sus/2023/PN Gto
| Nomor | 233/Pid.Sus/2023/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gto |
| Panjang Dokumen | 88.753 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Naek Julius Chandra alias Siregar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →