233/Pid.Sus/2025/PN Kln
| Nomor | 233/Pid.Sus/2025/PN Kln |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Kln |
| Panjang Dokumen | 186.612 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Sidiq Purnomo Alias Sidiq Bin Sayidi terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Status: penjara · Vonis: 3.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →