234/PID.SUS/2023/PT PLK
| Nomor | 234/PID.SUS/2023/PT PLK |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_PLK |
| Panjang Dokumen | 46.965 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Dony Hermawanksyah alias Dony bin Siswansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →