SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

234/PID.SUS/2023/PT PLK

Nomor234/PID.SUS/2023/PT PLK
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT_PLK
Panjang Dokumen46.965 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Dony Hermawanksyah alias Dony bin Siswansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →