234/Pid.Sus/2023/PN Tjs
| Nomor | 234/Pid.Sus/2023/PN Tjs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Tjs |
| Panjang Dokumen | 95.864 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Sapri Yansya Als Appy Bin Hardin (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →