SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

235/Pid.B/2021/PN Pin

Nomor235/Pid.B/2021/PN Pin
Jenispidana — Pid.B
Tahun2021
PengadilanPN_Pin
Panjang Dokumen89.180 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I Asarie Bin Latepa dan Terdakwa II Lapadi Bin Tembo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →