235/Pid.Sus/2023/PN Bln
| Nomor | 235/Pid.Sus/2023/PN Bln |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bln |
| Panjang Dokumen | 86.758 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Dedy F als Dedy Bin Firmansyah Alm dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Secara Melawan Hukum' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1.000.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →