SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

236/PID.SUS/2023/PT BJM

Nomor236/PID.SUS/2023/PT BJM
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2023
PengadilanPT_BJM
Panjang Dokumen84.100 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Jumansyah Bin Yasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →