SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

237/Pid.B/2025/PN Kln

Nomor237/Pid.B/2025/PN Kln
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Kln
Panjang Dokumen101.005 karakter

Amar Putusan

Terdakwa EKO KRISTIYANTO Bin SURATNO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu Karena Ada Hubungan Kerja' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →