237/Pid.B/2025/PN Kln
| Nomor | 237/Pid.B/2025/PN Kln |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Kln |
| Panjang Dokumen | 101.005 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa EKO KRISTIYANTO Bin SURATNO dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu Karena Ada Hubungan Kerja' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →