237/Pid.Sus/2022/PN Pbm
| Nomor | 237/Pid.Sus/2022/PN Pbm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Pbm |
| Panjang Dokumen | 103.783 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Friska Okta Rina als Riska Binti Imron terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →