SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

237/Pid.Sus/2022/PN Pbm

Nomor237/Pid.Sus/2022/PN Pbm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Pbm
Panjang Dokumen103.783 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Friska Okta Rina als Riska Binti Imron terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →