SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

239/Pid.B/2025/PN Kln

Nomor239/Pid.B/2025/PN Kln
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Kln
Panjang Dokumen63.881 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Didik Prasetiyo Bin Masruri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →