239/Pid.Sus/2023/PN Bln
| Nomor | 239/Pid.Sus/2023/PN Bln |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bln |
| Panjang Dokumen | 67.130 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Dedy Arahman bin Bernalagi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →