SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

23/Pid.B/2022/PN Bdw

Nomor23/Pid.B/2022/PN Bdw
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Bdw
Panjang Dokumen40.745 karakter

Amar Putusan

Terdakwa BUADI Bin Alm.TOHARI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →