SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

23/Pid.B/2023/PN Lss

Nomor23/Pid.B/2023/PN Lss
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Lss
Panjang Dokumen65.118 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Pandi Rakasiwi alias Pandi bin Marsuki M. Salehd dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →