23/Pid.C/2022/PN Ktp
| Nomor | 23/Pid.C/2022/PN Ktp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Ktp |
| Panjang Dokumen | 18.660 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I AJAT Bin SAHUL (Alm) dan Terdakwa II WAGIRAN Alias GIRAN Bin MISKUN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 7 hari dengan masa percobaan 14 hari.
Status: dijatuhi pidana · Vonis: 0.01917808219178082 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →