23/Pid.Sus/2023/PN Mar
| Nomor | 23/Pid.Sus/2023/PN Mar |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mar |
| Panjang Dokumen | 202.555 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa JHON PULUHULAWA ALIAS JHON dinyatakan bersalah memiliki dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan 3 bulan, denda Rp1.000.000.000,00, dan biaya perkara Rp5.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →