23/Pid.Sus/2023/PN Nba
| Nomor | 23/Pid.Sus/2023/PN Nba |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Nba |
| Panjang Dokumen | 85.031 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik yang merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan kesusilaannya. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →