SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

23/Pid.Sus/2023/PN Nba

Nomor23/Pid.Sus/2023/PN Nba
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Nba
Panjang Dokumen85.031 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik yang merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan kesusilaannya. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp10.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →