SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

23/Pid.Sus/2023/PN Pps

Nomor23/Pid.Sus/2023/PN Pps
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Pps
Panjang Dokumen97.601 karakter

Amar Putusan

Terdakwa ANI ULFA BINTI KUATNO dinyatakan bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →