23/Pid.Sus/2023/PN Pps
| Nomor | 23/Pid.Sus/2023/PN Pps |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pps |
| Panjang Dokumen | 97.601 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa ANI ULFA BINTI KUATNO dinyatakan bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan dan denda Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →