SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

23/Pid.Sus/2023/PN Tli

Nomor23/Pid.Sus/2023/PN Tli
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Tli
Panjang Dokumen48.052 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Egah Wahyudi alias Egah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →