SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

241/PID/2023/PT PLK

Nomor241/PID/2023/PT PLK
Jenispidana — PID
Tahun2023
PengadilanPT_PLK
Panjang Dokumen19.811 karakter

Amar Putusan

Terdakwa H. MUHAMMAD SYARIF Bin H. MASLIANOR dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 1.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →