241/PID/2023/PT PLK
| Nomor | 241/PID/2023/PT PLK |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_PLK |
| Panjang Dokumen | 19.811 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa H. MUHAMMAD SYARIF Bin H. MASLIANOR dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 1.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →