SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

241/Pid.Sus/2023/PN Blt

Nomor241/Pid.Sus/2023/PN Blt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Blt
Panjang Dokumen60.348 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Agung Setyabudi als Budi Bin Edi Aminanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta denda Rp. 1.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →