SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

241/Pid.Sus/2023/PN Ktg

Nomor241/Pid.Sus/2023/PN Ktg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Ktg
Panjang Dokumen76.370 karakter

Amar Putusan

Terdakwa NASRUL MADIHUTU Alias TETE IPONG dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Deungan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat terhadap Anak untuk Melakukan Perbuatan Cabul' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →