SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

242/Pid.B/2022/PN Dpk

Nomor242/Pid.B/2022/PN Dpk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Dpk
Panjang Dokumen154.833 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I Daniel Brasilio Wijaya dan Terdakwa II Nia Kurniati Sofyan Binti Sofyan Nurdin terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pemalsuan surat' secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →