SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

242/Pid.Sus/2023/PN Tjs

Nomor242/Pid.Sus/2023/PN Tjs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Tjs
Panjang Dokumen102.931 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Dede Solaeman Bin Zahrudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan Sengaja Memaksa Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 9 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →