SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

244/Pid.B/2023/PN Gto

Nomor244/Pid.B/2023/PN Gto
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Gto
Panjang Dokumen54.351 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Inang Verawaty Suyitno alias Inang terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →