244/Pid.B/2023/PN Gto
| Nomor | 244/Pid.B/2023/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gto |
| Panjang Dokumen | 54.351 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Inang Verawaty Suyitno alias Inang terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →