SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

244/Pid.B/2023/PN Ktg

Nomor244/Pid.B/2023/PN Ktg
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Ktg
Panjang Dokumen67.356 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Fina Purnamasari Sulangi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp10.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →