244/Pid.B/2023/PN Ktg
| Nomor | 244/Pid.B/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Ktg |
| Panjang Dokumen | 67.356 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Fina Purnamasari Sulangi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp10.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →