SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

244/Pid.B/2023/PN Tjs

Nomor244/Pid.B/2023/PN Tjs
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Tjs
Panjang Dokumen83.512 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I Krismansyah Alias Aris Bin Muhammad Saleh dihukum penjara 1 tahun 6 bulan, Terdakwa II Tri Nurjaedin Bin Fuad Mustafa dan Terdakwa III Zakaria Alias Jek Bin Jumadi masing-masing dihukum penjara 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →