SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

245/PID/2023/PT DKI

Nomor245/PID/2023/PT DKI
Jenispidana — PID
Tahun2023
PengadilanPT_DKI
Panjang Dokumen192.446 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C jo. Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →