245/PID/2023/PT DKI
| Nomor | 245/PID/2023/PT DKI |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_DKI |
| Panjang Dokumen | 192.446 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C jo. Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →