245/Pid.B/2023/PN Gsk
| Nomor | 245/Pid.B/2023/PN Gsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gsk |
| Panjang Dokumen | 100.842 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I. SAMSUL ARIFIN DAN Terdakwa II MOH. AS'AD terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam Keadaan Pemberatan' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →