SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

245/Pid.B/2023/PN Gto

Nomor245/Pid.B/2023/PN Gto
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Gto
Panjang Dokumen52.340 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan penganiayaan'. Terdakwa I dijatuhi pidana penjara 4 bulan dan Terdakwa II 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →