SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

247/Pid.Sus/2022/PN Tnr

Nomor247/Pid.Sus/2022/PN Tnr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Tnr
Panjang Dokumen139.932 karakter

Amar Putusan

Terdakwa RAHMAT SETIAWAN Bin FAJAR SETIAWAN dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →