248/PID.SUS/2023/PT PLK
| Nomor | 248/PID.SUS/2023/PT PLK |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_PLK |
| Panjang Dokumen | 41.914 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Abdul Muhyi Bin Ahmadun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.000.000.000,00
Status: dikabulkan · Vonis: 2.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →