SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

248/Pid.Sus/2023/PN Ktg

Nomor248/Pid.Sus/2023/PN Ktg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Ktg
Panjang Dokumen87.775 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Rivaldi Nurhamidin alias Aldi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'membawa senjata penikam' dan 'penganiayaan mengakibatkan luka berat'. Dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →