248/Pid.Sus/2023/PN Ktg
| Nomor | 248/Pid.Sus/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Ktg |
| Panjang Dokumen | 87.775 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Rivaldi Nurhamidin alias Aldi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'membawa senjata penikam' dan 'penganiayaan mengakibatkan luka berat'. Dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.
Status: dikabulkan · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →