249/Pid.Sus/2023/PN Ktg
| Nomor | 249/Pid.Sus/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Ktg |
| Panjang Dokumen | 272.288 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Kefin Marcelino Valentino Manoppo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan Berencana' dan dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun.
Status: penjara · Vonis: 16 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →