SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

24/Pid.B/2022/PN Bdw

Nomor24/Pid.B/2022/PN Bdw
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Bdw
Panjang Dokumen35.850 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Rio Panji Maschuri Bin Suwito dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →