SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

24/Pid.B/2023/PN Mjn

Nomor24/Pid.B/2023/PN Mjn
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Mjn
Panjang Dokumen48.840 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ridwan Alias Kidu Bin Alm. Hanis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →