SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

24/Pid.B/2023/PN Swl

Nomor24/Pid.B/2023/PN Swl
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Swl
Panjang Dokumen82.533 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Pinto Rahab dinyatakan terbukti melakukan penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →