24/Pid.C/2026/PN Sak
| Nomor | 24/Pid.C/2026/PN Sak |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Sak |
| Panjang Dokumen | 25.989 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan Ringan' dan dijatuhi pidana denda Rp50.000,00. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 1 hari.
Status: penjara · Vonis: 0.003 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →