SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

24/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah

Nomor24/Pid.Sus-Anak/2022/PN Rah
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2022
PengadilanPN_Rah
Panjang Dokumen60.942 karakter

Amar Putusan

Anak I dan Anak II dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Kekerasan Terhadap Anak' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 2 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →